Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Karaoke CI di Todanan Akhirnya Ditutup Satpol PP, Ini Penyebabnya

Kholid Hazmi • Jumat, 7 Oktober 2022 | 16:50 WIB
DISEGEL: Satpol PP Blora menyegel karaoke Compleng Indah di Todanan, Blora. (LILIK YULIANTORO FOR RADAR KUDUS)
DISEGEL: Satpol PP Blora menyegel karaoke Compleng Indah di Todanan, Blora. (LILIK YULIANTORO FOR RADAR KUDUS)
BLORA - Satpol PP menutup tempat karaoke Compleng Indah (CI) di Desa/Kecamatan Todanan kemarin (6/10). Hal itu menyusul tempat karaoke itu tak mengindahkan imbauan Satpol PP agar lokasi itu ditutup.

Satpol PP datang langsung ke lokasi dengan didamping unsur TNI, Polri, serta polisi militer Kabupaten Blora. Penutupan tempat hiburan karaoke tersebut ditandai dengan pemasangan banner larangan praktik di wilayah tersebut. Pengelola CI dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora.

Diberitakan sebelumnya, emak-emak dari sekitar lokasi CI telah mendemontrasi agar tempat karaoke tersebut segera ditutup. Mereka menganggap CI tempat yang cukup meresahkan. Bahkan beberapa dari mereka mengaku sering ditinggalkan suaminya untuk mencari hiburan di tempat tersebut.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid penegakan perundangan daerah satpol PP penyidik Wily Jatmiko ini melibatkan  jajaran Forkopimcam, kepala Desa Todanan, serta perangkat desa setempat.

Wily mengungkapkan penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan karena melanggar perda. Selain itu, keberadaannya juga dianggap meresahkan masyarakat.

"Kami juga sempat memanggil tiga pemandu karaoke yang disini. Sudah kami adili beberapa waktu lalu, tapi ya gini tak digubris. Kami tutup hari ini," jelasnya.

Bahkan menurutnya,  Beberapa peringatan yang dilakukan oleh pihak desa, kecamatan, hingga peringatan sampai tiga kali oleh Satpol PP tidak digubris. Tempat tersebut tetap beroperasi.

“Dari situlah kami berkoordinasi dengan tim Satpol PP Kabupaten Blora selaku penegak Perda Kabupaten Blora untuk dilakukan peringatan. Ternyata saat itu diberikan peringatan tak diindahkan. Karena tetap bandel, maka tutup tempat tersebut untuk memberikan efek jera bagi yang lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyai mengenai solusi yang diberikan untuk tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah ini, dia tetap mengacu pada perda. "Solusinya apa, iya solusinya patuhi perda," tegasnya. (cha/zen) Editor : Kholid Hazmi
#karaoke blora #karaoke CI blora #karaoke cepu #karaoke di blora