Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soal Kasus Solar Ilegal Libatkan Truk Berlogo Inkoppol, Polisi Menduga Dalangnya Orang Blora

Ali Mustofa • Senin, 12 September 2022 | 17:34 WIB
MUATAN PENUH: Truk berlogo Inkoppol yang mengangkut solar yang diduga ilegal di Blora. (AHMAD ZA
MUATAN PENUH: Truk berlogo Inkoppol yang mengangkut solar yang diduga ilegal di Blora. (AHMAD ZA
BLORA – Polres Blora telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan solar ilegal dengan truk tangki berlogo Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia). Polisi juga menduga, dalangnya merupakan orang Blora dibantu orang-orang dari luar kota yang bertindak sebagai sopir.

Menitipkan barang bukti truk tangki bermuatan 24.000 liter BBM ke Pertamina. Truk tangki itu menampung 24 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga solar ilegal dan telah berada di Mapolres Blora sejak Rabu (7/9) lalu.

Sebelumnya, ada tiga truk tangki berwarna biru-putih terlihat parkir di Jalan Lingkar Baru Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, beberapa waktu lalu. Dua truk tersebut masing-masing berkapasitas 6.000 liter dan 24.000 liter. Namun, jajaran satreskrim Polres Blora hanya mengamankan satu truk tangki yang berkapasitas 24.000 liter pada Jumat (26/8) lalu. Sedangkan truk tangki lain berhasil melarikan diri saat petugas akan mendatangi lokasi.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi mengatakan, barang bukti hasil tangkapan tersebut, dititipkan pada 26 Agustus ke Pertamina. Namun, pihaknya tidak bersedia menyebutkan lokasi penitipan secara rinci. ”Barang bukti tangki sudah kami titipkan ke Pertamina," ucap Fahrurozi saat ditemui wartawan di Blok T usai menyalurkan Bansos Polda Jateng baru-baru ini.

AKBP Fahrurozi membeberkan, penyebab pemindahan truk tangki tersebut. Sebab, mapolres kurang memadai untuk penyimpanan BBM tersebut. "Minyaknya sudah kami titipkan ke Pertamina, karena kami khawatir. Sebab, polres kita tidak memadai untuk penyimpanan," bebernya.

Dia memastikan kasus tersebut tetap akan diekspos setelah ada penetapan tersangka. ”Tentunya nanti pada saat sudah mulai penetapan tersangka nanti akan kami umumkan. Kami akan transparan untuk masalah ini," tegas AKBP Fahrurozi.

Sejauh ini sudah ada sejumlah orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Seperti sopir truk tangka itu, bernama Joko Samuji, warga Kabupaten Pati. Kemudian Kurniawan, warga Kabupaten Semarang; Santoso, warga Kabupaten Pati; serta Sumarji, warga Kota Surabaya. Juga yang diduga pelaku berinisial J, warga Blora yang diduga menjadi dalang kasus ini.

Ketiganya selain sopir diduga membantu proses pemindahan BBM dari truk tangki berukuran 6.000 liter ke tangki berkapasitas 24 ribu liter.

Pihak kepolisian juga terus menunggu hasil laboratorium terkait jenis minyak di dalam truk tangki berkapasitas 24.000 liter BBM tersebut. (cha/lin) Editor : Ali Mustofa
#polres blora #Solar Ilegal #truk tangki berlogo Inkoppol #blora #barang bukti sitaan