Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter di Jalan Lingkar Baru, Kecamatan/Kabupaten Blora akhir pekan kemarin. Truk dengan nopol L 9683 UO tersebut diduga mengangkut solar ilegal. Solar itu sebelumnya dilansir dari tangki ukuran enam ribu liter ke truk tangki tersebut.
Polres Blora meminta keterangan saksi sopir truk Joko Samuji, warga Desa Tanggungrejo, Margoyoso, Pati. Kemudian Kurniawan, warga Desa Gebugan, Bergas, Semarang; Santoso, warga Desa Kedungsari, Tayu, Pati; dan Sumarji, warga Desa Kedungdoro, Tegalsari, Kota Surabaya. Mereka membantu memindahkan solar dari tangki besar ke ukuran lebih kecil yaitu enam ribu liter. Barang bukti bersama empat orang saksi diamankan.
Pada Rabu (31/8) Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kepala Satreskrim AKP Supriyono telah menyurati J pihak yang diduga berkaitan dengan kasus pengiriman solar itu.
"Dia (inisial J terduga pelaku, Red) hari ini (kemarin, Red) datang untuk dimintai keterangan," ungkap AKP Supriyono.
Dalam keterangannya, AKP Supriyono menyebut bahwa inisial J mendapatkan solar dari Semarang. Solar tersebut diperuntukkan untuk industri.
"Dia mengaku dapat barang (solar diduga ilegal, Red) dari Semarang, tapi masih kami dalami lagi. Kami belum bisa mengungkapkan tersangkanya," ucapnya saat dikonfirmasi koran ini.
Lebih lanjut AKP Supriyono menjelaskan terduga pelaku telah mengambil solar yang diperuntukkan industri. Namun, meski sudah dimintai keterangan, pihaknya mengaku harus mendalami kasus dan akan mengumpulkan keterangan berbagai pihak terkait.
"Iya dari industri. Nanti perlu kami gelarkan dulu. Kami mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun barang bukti pembanding," jelasnya.
Selain itu, untuk melengkapi keterangan, pihaknya mengaku akan melibatkan saksi ahli. Baik untuk penera atau pengukur untuk pengujian di laboratorium. "Nanti akan melibatkan saksi ahli, baik dari penera ataupun untuk uji lab. Namanya uji minyak ya lama. Tidak seperti kasus pidana lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kiswoyo melalui Kepala Bidang Perdagangan Wisnu Bambang Wijanarko mengaku pihaknya hanya mengawasi peredaran BBM bersubsidi saja. Tidak termasuk minyak nonsubsidi untuk industri.
"Kalau dilihat dari truk tangki yang berwarna biru, itu bukan bersubsidi. Kalau bukan bersubsidi itu di luar wewenang kami," ungkapnya. (cha/zen) Editor : Ali Mustofa