Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, kejadian terjadi pada Kamis (25/8) sekira pukul 20.00. Saat itu, korban sedang menyelidiki penadah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Ada informasi, penadah Curanmor ada di tempat tersebut dan sering mendatangi tempat tersebut (Diva Cafe & karaoke Cepu, Red), sehingga korban ditugaskan melakukan penyelidikan di sana," ucap AKP Budiana, Senin (29/8).
Sekitar pukul 22.15, lanjutnya, korban didatangi Rambang Ruhaji bin Sukoco, tersangka kasus penganiyaan yang diduga terpengaruh minuman beralkohol. Pelaku langsung memukul korban karena menganggap bahwa korban adalah seseorang yang pernah memukul pelaku di tempat yang sama beberapa waktu lalu.
"Tanpa berpikir panjang, dia (Pelaku, Rambang Ruhaji bin Sukoco, Red) melakukan pemukulan terhadap korban. Intinya karena salah sasaran. Dan tersangka ini ternyata juga seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Bojonegoro," lanjutnya.
AKP Budiana juga menjelaskan, saat itu pelaku memukul anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cepu itu sebanyak tiga kali. Yaitu pada pipi kanan, dahi, serta bibir.
"Pelaku memukul pipi sebelah kanan, dahi, dan bibir korban. Sampai mengeluarkan darah. Setelah dilaksanakan visum, giginya juga goyang seperti akan copot," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus. (cha) Editor : Ali Mustofa