Baca Juga : Kecelakaan di GOR Mbesi Rembang Karyawan Pabrik Sepatu Asal Blora Tewas, Begini Kronologinya
MA diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora saat akan transaksi narkoba di jalan raya Jepon Jatirogo, tepatnya di Desa Sendangrejo, Bogorejo.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
”Mendapat informasi dari warga petugas langsung menyelidiki dan pengumpulan informasi. Dan benar akhirnya kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika," Jelas Edi Santosa.
Dalam aksi yang akan dijalankan di malam takbiran itu, Polres menangkap MA dengan mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit hand phone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Setelah diperiksa, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," tandas Iptu Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kepada warga, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Sebab menurutnya narkoba adalah barang haram dan dapat merusak kesehatan sekaligus masa depan masyarakat.
"Jangan main main dengan Narkoba. Selain haram, narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," pungkasnya. (cha/zen) Editor : Abdul Rokhim