Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Empat Ribu Botol Arak di TPA Temurejo Blora Jadi Rebutan Pemulung

Abdul Rokhim • Selasa, 24 Mei 2022 | 16:00 WIB
SERBU: Para pemungut sampah di TPA Blora berebut botol arak setelah dimusnahkan, Senin (23/5). (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
SERBU: Para pemungut sampah di TPA Blora berebut botol arak setelah dimusnahkan, Senin (23/5). (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
BLORA - Surati dan kawan-kawannya langsung mengepung kedatangan truk pengangkut arak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, Blora, itu tak ingin ketinggalan mendapatkan botol-botol dari barang bukti yang dimusnahkan, Senin (23/5). Bahkan, sekira 4000 ribu botol minuman beralkohol itu jadi rebutan.

Baca Juga : Jam Kerja Kades di Blora Ditertibkan, Dinas: Jam 7 Pagi Harus Sudah di Kantor

Arak-arak itu merupakan barang bukti dari tindak pidana. Ada ratusan sak. Sebelumnya, minuman beralkohol tersebut disimpan di ruangan Kejari Blora. Kemudian kemarin dimusnahkan.

Dari Kantor Kejari, ribuan arak itu diangkut menggunakan truk menuju TPA Temurejo. Di lokasi, tampak sibuk para pemulung memunguti sampah. Kedatangan truk pengangkut arak pun langsung dikepung. Awalnya mereka tak tahu, mengira kalau itu hanya sampah-sampah biasa.

Setelah diberi tahu, para pemulung pun menunggu. Ratusan sak arak digelar. Sementara satu alat berat disiapkan untuk melindas barang haram tersebut. Maju mundur alat berat tadi mulai melindas ribuan arak yang disimpan di botol plastik. Muncratan. Sampai menimbulkan genangan.

Setelah selesai pemusnahan, botol-botol yang berceceran tadi pun langsung dipunguti sembilan ibu-ibu yang memulung di sekitar. Kata Surati, botol-botolnya bisa dijual. "Per kilo Rp 1.500," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Blora Bagus Catur menyampaikan, pemusnahan kemarin merupakan eksekusi barang bukti dari dua tindak pidana ringan . Satu orang diputuskan bersalah karena memperdagangkan minuman beralkohol. Dengan dendanya Rp 1,2 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dipenjara satu bulan.

Dari terdakwa pertama diperoleh barang bukti 40 dus arak polos putih. Tiap dus berisi 12 botol. Masing-masing 1,5 liter. "Itu dirampas atau dimusnahkan," katanya.

Selanjutnya, terdakwa kedua, dijatuhi denda 2,5 juta, jika tidak dibayar akan dipidana 1 bulan. Dari sini diperoleh 180 sak, setiap sak berisi 24 botol arak. Setiap botolnya 1,5 liter.

Selain itu, dari kedua terdakwa juga ada barang bukti kendaraan. Saat ini sudah dikembalikan. "Ini perkaranya masing-masing. Dalam putusan barang bukti dimusnahkan," imbuhnya. (vah/ali) Editor : Abdul Rokhim
#4000 botol arak #blora #tpa tamurejo blora #pemulung blora