Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Alhamdulillah... Akhirnya Blora Dapat Dana Bagi Hasil Migas Tiga Persen

Ali Mustofa • Kamis, 9 Desember 2021 | 19:09 WIB
SUMBER GAS: Wilayah operasinal CPP Gas Blok Gundih di Desa Sumber, Kecamatan  Kradenan, Blora, beroperasi belum lama ini. Rancangan UU RI Migas telah dibikin, akhir tahun ini atau depan diputuskan. (DOK. RADAR KUDUS)
SUMBER GAS: Wilayah operasinal CPP Gas Blok Gundih di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora, beroperasi belum lama ini. Rancangan UU RI Migas telah dibikin, akhir tahun ini atau depan diputuskan. (DOK. RADAR KUDUS)
BLORA - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mendapatkan hak sebagai penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tampaknya membuahkan hasil. Keinginan Pemkab Blora itu telah diakomodasi dalam Kemen ESDM dalam RUU Migas yang baru. Yaitu sebagai daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas.

Penjelasan itu tertuang dalam rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hubungan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu isi dalam rancangan itu Pasal 117 Ayat 2 huruf C. Jika kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/koya penghasil (migas) sebesar tiga persen.

Selama ini, pendapatan DBH Bojonegoro dan Blora terpaut jauh. DBH dari Blok Cepu zonk. Sedangkan DBH bagi Bojonegoro mencapai Rp 2 triliun pada 2021. Padahal potensi Migas di dalam perut bumi dalam Blok Cepu. Informasi diterima Koran ini potensi di Blora 33 persen, Bojonegoro 64 persen, dan Tuban 3 persen. Mata bor eksploitasi ada di area Kalitidu, Bojonegoro.

”Atas hal itu, Bojonegoro dapat tiga persen yang setara Rp 2 triliun pada 2021. Itu masih ditambah Rp 2 triliun lagi dibagi Pemprov Jatim dan 37 kabupaten/kota lain di Jatim. Termasuk Banyuwangi dan Pamekasan,” jelas Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto.

Photo
Photo
BERHASIL: Rencana tahun depan atau 2023 Pemkab Blora dapat BPH Migas. (DOK. RADAR KUDUS)

Bupati Blora Aref Rohman mengaku bersyukur atas keberpihakan pemerintah pusat kepada Kabupaten Blora. ”Terima kasih telah mengakomodir kepentingan Blora. Infonya kami dapat DBH dari UU HKPD. Nilainya 1-3 persen,” terangnya.

Menurutnya ini adalah kado istimewa bagi masyarakat Blora di Hari Jadi ke-272 ini. Harapannya masyarakat bisa lebih sejahtera dan bermartabat.

Tenaga Ahli Fraksi DPR RI PKS Seno Margo Utomo mengaku bersyukur. Perjuangan masyarakat Blora akhirnya diakomodasi dalam UU HKPD (revisi UU 33 tahun 2004 yang sempat di Judicial Review ke MK).

”Pascapenetepan UU HKPD dalam rapat paripurna DPR RI kemarin, masih ada beberapa PR (pekerjaan rumah) buat pemkab,” ucapnya.

Menurutnya, revisi pasal terkait DBH Migas sudah aman tertulis dalam Pasal 117 Ayat 2 huruf C Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil mendapatkan tiga persen. Dalam penjelasan UU disebutkan sudah jelas. ”Artinya memang pasal ini terutama untuk kabupaten yang beda provinsi seperti Blora di Blok Cepu,” terangngnya.

Menurutnya, pascapenetapan UU HKPD, masih banyak PR buat Pemkab terkait beberapa hal. Yaitu masa berlaku UU HKPD yang ini berkaitan dengan kapan waktu Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Apakah akhir tahun 2022 atau baru 2023 bisa dapat DBH Migas.

Kepala Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Blora Tulus Prasetya mengatakan meski pemkab tidak bisa masuk sebagai Daerah Penghasil Migas, kepentingan Blora tetap akan diakomodasi Kemen ESDM dalam RUU Migas yang baru. Yang mana, dalam RUU tersebut ada klausul yang menyebutkan daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas. ”Blora akan diakomodasi sebagai daerah perbatasan dengan daerah penghasil,” ujarnya.

Dengan hasil tersebut, Blora akan mendapatkan DBH. Hanya saja pembagian itu belum bisa diketahui. Namun dirinya menilai nominalnya tentu lebih kecil dari pada daerah penghasil.

Menurutnya, RUU ini diperkirakan akan segera disahkan di akhir tahun ini. Artinya Blora baru bisa mendapatkan manfaatnya di 2022 atau 2023 mendatang. Setelah undang-undang itu disahkan dan kemudian diberlakukan.

Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengaku saat ini Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu sedang intensif membahas RUU HKPD. RUU HKPD ini yang akan mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah.

”Sebaiknya bupati ikut ajukan aspirasi agar daerah yang punya potensi Migas tapi mulut sumur bukan di Blora,” tandasnya.

Nantinya, dalam RUU HKPD itu, daerah yang berbatasan secara langsung akan dapat tiga persen. ”Kalau saat inikan bisa diatas Rp 500 miliar. Harus kita kawal bersama dalam RUU sampai penetapan UU,” imbuhnya.

Siswanto menambahkan, pendapatan dari Sektor Migas bagi Kabupaten Blora ada dua jenis. Pertama, DBH yang ditransfer dari Kementerian Keuangan RI ke rekening Pemkab Blora. Kedua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan dari Participating Interest (PI) Blok Cepu. ”PAD sektor Migas juga didapatkan dari BPE yang dipercaya menangani konsesi sumur tua di Kabupaten Blora. Kedua jenis pendapatan ini masuk ke dalam APBD,” jelasnya.

Menurutnya, DBH Migas bagi Blora sumbernya dari sumur-sumur yang dikelola Pertamina di Kabupaten Blora. Baik itu Semanggi, Nglobo, Gas Sumber dan sumur lain. Jumlah DBH mencapai Rp 31 milyar per tahun. Sedangkan PAD dari PI Blok Cepu mencapai Rp 60 miliar per tahun. PAD Migas dari sumur tua sekitar Rp 800 juta per tahun.

Pihkanya juga minta bupati agar menempuh jalur lobi-lobi ke Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ESDM. Karena tiga kementerian itu yang menentukan batas wilayah dan definisi daerah penghasil.

”Mumpung saat ini, Blok Cepu menjadi penghasil minyak terbesar di republik ini. Artinya, bagi potensi pendapatan sangat tinggi. Karena pendapatan tergantung jumlah produksi minyak,” tambahnya. (zen) Editor : Ali Mustofa
#dbh migas #kemen esdm #DBH Migas Blok Cepu #pemkab blora