Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tersangka Kasus Pungli Kios Pasar Induk Cepu Ajukan Praperadilan

Ali Mustofa • Senin, 16 Agustus 2021 | 19:56 WIB
PENUHI PANGGILAN: Salah satu tersangka saat menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Blora saat masih penyidikan belum lama ini. SUBEKAN/RADAR KUDUS
PENUHI PANGGILAN: Salah satu tersangka saat menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Blora saat masih penyidikan belum lama ini. SUBEKAN/RADAR KUDUS
BLORA – Dua tersangka kasus dugaan pungli di Pasar Induk Cepu Warso dan M. Sofaat memutuskan mengajukan upaya hukum Praperadilan. Hal ini sesuai dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Bla. Untuk Pemohon sendiri Warso dan M. Sofaat. Sementara sebagai Termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri Blora.

Pantauan Jawa Pos Radar Kudus di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora disebutkan, pengajuan Praperadilan ini didaftarkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin. Dihari yang sama juga dilakukan penetapan Majelis Hakim/Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita dan Penetapan Hari Sidang Pertama dilakukan. Untuk sidang perdana akan digelar pukul 09.00 di ruang Cakra hingga selesai Selasa, 31 Agustus 2021 mendatang.

Pengacara Warso dan M. Sofaat, Kadi Sukarna mengatakan alasan mengajukan Praperadilan pada prinsipnya, masih sama dengan statement sebelumnya. Karena perkara ini Mal Administrasi. “Dan secara fakta, apa yang dilakukan klien kami adalah Perintah Jabatan (Kepala Dinas Dindaqkop dan UMKM, red). Oleh karenanya, tidak bisa dituntut atau proses pidana,” ucapnya.

Bicara logika, lanjut Kadi Sukarna, hal seperti itu terjadi di mana-mana. Maka seseorang yang diperintah atasan ditetapkan tersangka dan bersalah tidak bisa. Maka apa yang terjadi sebelumnya, pasti mbengok nanti. Maka pemerintah yang baik harus dihargai. Dia punya kewenangan dan kekuasaan. “Maka kenapa ada inspektorat dan APIP. Ngapaian dibentuk kalau tidak bisa dihargai. Kalau kewenangan diambil kejaksaan. Saya akan terangkan soal KUHP. Karena penerapan KUHP tidak bener. Nanti mau saya hajar,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sarmidi mengaku belum berencana untuk mengikuti jejak dua tersangka lainnya melakukan Praperadilan. Menurutnya, pihaknya masih konsentrasi pada pemeriksaan dan bukti-bukti yang diajukan sebagai hak tersangka. “Sementara sudah cukup untuk tersangka. Kami sedang mengajukan bukti-bukti untuk membuktikan kebenaran keterangan tersangka. Untuk buktinya rahasia lah. Nanti akan ada kejutan. Mengalir sesuai fakta yang benar dengan dukungan saksi dan surat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan Tiga tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Yaitu sejak Jumat, 23 Juli 2021 kemarin. Namun hingga sekarang belum dilakukan penahanan. Ketiganya, dijerat pasal berlapis.

Kejaksaan Negeri Blora juga menyita Rp 865 juta dari hasil dugan Pungli Pasar Induk Cepu. Kejaksaan juga sudah memanggil 55 saksi yang untuk dimintai keterangannya. Mulai pedagang pasar, pejabat UPTD Pasar Wilayah 2 Cepu, Pejabat Dindaqkop dan UMKM, BPPKAD, para Ahli dan lainnya yang berkepentingan. Editor : Ali Mustofa
#praperadilan #pasar induk cepu #dugaan pungli #blora