Untuk itu, Kristo Putra Palimbong Kuasa Hukum PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BPM) kembali memptanyakan hal tersebut. Harapannya Dinas Pendidikan bisa menjalankan putusan MA. Menurutnya, setelah proses panjang, akhirnya MA memenangkan dirinya. Dinas Pendidikan Kabupaten Blora atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora diputus wanprestasi. Namun hingga sekarang, putusan pengadilan belum pernah dijalankan.
Kerugian yang kliennya ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung tahun 2013 silam. “Kami mau membuka fakta dan konfi rmasi terkait APBD pengadaan Lab Bahasa SMP tahun 2012. Klien kami, sebagai pemenang proyek, namun pekerjaan telah dilakukan pihak Dinas Pendidikan tidak melakukan pembayaran sampai pada putusan MA juga tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Kejadian ini bermula saat tahun 2010/2011 silam. PT. Berdikari Mandala Pratama jadi pemenang lelang dan ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan laboratorium bahasa SMP di Kabupaten Blora dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar. Hal ini sesuai surat penunjukan Penyedia Barang/ jasa (SPPBJ) Nomor 01/22.03/ SPPBJ/BHS/2011 sebagaimana ditetapkan di Blora tanggal 28 Nopember 2011.
Permasalahan bermula ketika Dinas Pendidikan Blora tidak melakukan pembayaran kepada PT BMP. Padahal kewajiban PT. BMP sesuai dalam perjanjian telah dipenuhi.
“Karena hak tidak diterima oleh BMP, kemudian BMP melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab adalah PPK Dinas Pendidikan Blora,” tambahnya.
Dalam proses persidangan, Tingkat Pengadilan Negeri Blora, PT.BMP nyatakan menang. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Blora 04/Pdt/G/2012/ PN.Bla tertanggal 02 Agustus 2012. Yang pada intinya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Kemudian, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melakukan banding pada Pengadilan Tinggi Semarang. Akhirnya dinas memang. Pengadilan memutuskan, menolak gugatan PT. BMP untuk seluruhnya. Sebagaimana putusan No. 405/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 8 Januari 2013.
Tidak terima putusan tersebut, PT BMP kemudian melakukan kasasi dan menang. Sesuai dengan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 20 Agustus 2014 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/PDT/2013 Perkara Kasasi Perdata yang pada intinya, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 405/ PDT/2012/PT SMG, tanggal 29 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN Bla, tanggal 9 Agustus 2012.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sendiri sudah diberikan 3 kali teguran dari pengadilan. Namun hingga kemarin tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Kristo Putra Palimbong mengaku kecewa lantaran, tahapannya cukup lama. Tapi pihak dinas terkait tidak melaksanakan putusan dengan sekurela. Padahal, putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap. Sehingga demi hukum putusan tersebut harus dilaksanakan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Hendi Purnomo mengaku, itu merupakan kasus lama. Sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. Tahun kemarin, 2020 juga tidak ada anggaran untuk membayarnya.
“Betul belum terbayarkan. Saya tidak tau persis permasalahannya. Ini yang saya pikirkan persiapan PTM. Supaya anak-anak bisa segera tatap muka,” jelasnya.
Menurutnya, apabila menagih saat ini sudah tidak efisien. Sudah sejak tahun 2013 putusan MA nya. “Untuk laborat dan isinya masih tidaknya, saya akan mengeceknya. Tahun itu saya belum di Diknas. PPKom pak Wardoyo (Sekarang Pensiun, red). Untuk datanya ada. Nanti saya akan cari,” imbuhnya.
Dia juga mempertanyakan kenapa baru ditanyakan sekarang. Padahal putusan sudah dari tahun-tahun kemarin.”Saya tidak tau. Ini sudah lewat lama. Mungkin yang lebih tau bagian hukum aja. Coba nanti saya tanya bagian hukum juga. Biar saya tidak mumet mencarinya,” tegasnya.
Menurutnya, untuk sekarang tidak ada anggaran untuk itu. “Untuk membayar itu jelas tidak ada. Itu kebijakan pimpinan. Kita sebagai OPD penerima saja. Anggaran DPA sekarang (2021) tidak ada. 2020 juga tidak ada,” tambahnya. Editor : Ali Mustofa