Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dewan Pendidikan Temukan Sekolah Jualan Seragam Seharga Rp 800 Ribu

Ali Mustofa • Minggu, 25 Juli 2021 | 00:45 WIB
mahendra aditya/radar kudus
mahendra aditya/radar kudus
BLORA –  Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menemukan sekolah menjual seragam sekolah dengan harga fantastis di tengah pandemi Covid-19. Dari empat seragam yang dihargai Rp 800 ribu. Mulai dari seragam batik, olahraga, pramuka dan osis.

Singgih Hartono salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menuturkan, penemuan ini bermula pada 15 Juli 2021 kemarin. Dia didatangi orang tua siswa dirumahnya dengan membawa seragam sekolah. Wali murid tersebut cerita kalau keberatan dan terbebani degan harga seragan seharga Rp 800 ribu tersebut. Uang pembelian seragam sendiri diserahkan kepada pihak sekolah dan tidak mau memberikan kwitansi pembelian seragam.

“Seragamnya 4 stel dan tanda-tanda sekolah. Termasuk sepatu dan jilbab. Harganya Rp 800 ribu. Pakaiannya dibawa ke rumah,” jelasnya.

Untuk membuktikan itu, paginya, tanggal 16 Juli dia membeli kain yang sama untuk mengetahui berapa harga seragam sebenarnya. “Pagi-pagi penjahit saya undang. Saya tanyai harga kain seperti yang ditunjukkan orang tua murid itu berapa.

Setelah itu disebutkan paling mahal Rp 350 ribu. Saya berikan uang 400 ribu untuk membeli kain yang sama persis. Ternyata harganya Rp 224.900,” imbuhnya. Setelah itu, tanggal 17 Juli dia kembali melaporkan aduan orang tua wali murid tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan sendiri. “Saya tanyakan ke dinas kapan bisa ditindaklanjuti. Sekertaris Dinas bilang akan ditindaklanjti pada 23 Juli 2021 (hari ini, red),” terangnya.

Sebelum itu ditindaklanjuti, kemarin malam, pihaknya juga kembali mendapat laporan serupa. Namun di sekolah lain. Nilainya lebih tinggi lagi. Mencapai Rp 830 ribu. “Semalam (Kemarin malam, red) saya lapor gubernur. Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti banyak orangtua yang akan membayar. Sehingga ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Singgih Hartono menegaskan, ini merupakan kategori pelanggaran tindak pidana. Karena pembiayaan anak didik dibagi dua. Pendidikan belajar dan mengajar untuk SMPN Ditangung pemerintah. Sementara biaya untuk pengadaan buku, pakaian, sepatu dan sangu ditanggung orang tua. Sehingga orang tua harus bebas.

“Untuk seragam bagus. Tapi jangan di akal-akali. Identitas sekolah SD/SMP harus sama. Ada standartnya. Sekarang tidak. Sekolah bisa membuat sendiri-sendiri. Ini untuk akal-akalan. Sekolah cari sendiri-sendiri. Dana untuk membeli dari mana beli kain itu. Dan bisa dibuktikan. Kwajaran harga berapa dan jualnya berapa,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah punya bukti kain yang dijual sekolah dan yang dia beli. Harganya jauh dari kewajaran. “Untuk dinas harusnya tegas dan mengklarifikasi harga pakaian sepantasnya berapa. Kalau sekolah musim seperti ini tidak boleh mencari untung dan memanfaatkan kesempatan. Saat ini, merupakan situasi paling sulit bagi Ortu. Kok malah mau mateni orang. Tidak membantu malah mateni,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Tunjungan Blora, Etty membantah adanya dugaan jual beli seragam tersebut. Dia menegaskan orang tua siswa tidak harus beli. “Secara detail. Saya tanyakan ke panitia dulu. Saya tidak geh sekali. Harganya berapa-berapa,” ucapnya. Editor : Ali Mustofa
#dewan pendidikan #seragam sekolah #covid-19 #anak didik #blora