Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ratusan Rumah Disita Bareskrim Polri, Diduga Terkait Korupsi KPR

Ali Mustofa • Kamis, 10 Juni 2021 | 18:11 WIB
DISITA: Salah satu dari ratusan rumah disita oleh Bareskrim Polri karena terkait dugaan kasus korupsi KPR. (SUBEKAN/RADAR KUDUS)
DISITA: Salah satu dari ratusan rumah disita oleh Bareskrim Polri karena terkait dugaan kasus korupsi KPR. (SUBEKAN/RADAR KUDUS)
BLORA – Ratusan tanah dan bangunan KPR Bank Jateng disita Bareskrim Polri kemarin. Mulai di Perumahan Blingi Bahagia, Perumahan Beran, Perumahan Pakis dan Perumahan Bangeran. Rencananya, beberapa perumahan lainnya juga akan disita.

Pertama kali, penyitaan sekitar pukul 13.30 kemarin (9/6) di Perumahan Bangeran, Desa Kamolan, Blora. Dilanjutkan ke Perumahan Pakis, Perumahan Beran, dan Perumahan Blingi, di Desa Tunjungan, Blora.

Penyitaan kemari  juga dikawal ketat aparat kepolisian. Para penyidik Bareskrim Polri langsung menempelkan stiker penyitaan bangunan dan rumah di pintu masing-masing rumah nasabah. Ratusan rumah yang disita tersebut lantaran terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jateng Cabang Blora pada 2018-2019.

FA, salah satu nasabah yang rumahnya ikut disita mengaku bingung dengan adanya penyitaan itu. Sebab dia susah membayar dan menyicil sesuai prosedur. ”Kami bingung. Niat kami miliki rumah. Pengajuan juga sesuai prosedur,” terangnya.

Dia mengaku sudah menempati rumah sejak 2019. Saat ini dia hanya pasrah dengan kondisi yang ada. ”Kami mengikuti prosedur yang ada. Kami bingung harus bagaimana. Ini tadi disita oleh Bareskrim Polri langsung,” imbuhnya.

Meski sudah disita, namun pihaknya tetap akan menempati rumah tersebut. Sampai ada putusan pengadilan. ”Sesuai mekanisme. Tidak tahu saya. Masih bingung. Ini tetap di sini. Masih boleh ditinggali,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Perumahan Blingi, Pariadi mengaku, ada puluhan rumah yang disita. Yaitu yang pembayarannya tidak lancar. ”Kalau tidak salah ada sekitar 30-an rumah. Hanya ditempeli stiker. Masih boleh ditempati. Yang jelas masih bisa ditempati dan tidak boleh merubah bangunan,” ucapnya.

Ubaidillah Ro’uf, selaku pengembang dari perumahan tersebut belum memberi keterangan atas penyitaan kemarin. Radar Kudus sudah mencoba menghubungi Ubaid. Namun tak ada respon.

Saat ini Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Rudatin Pamungkas alias Amung, mantan pimpinan Bank Jateng Blora sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada penyaluran kredit Revolving Credit (R/C), kredit proyek, dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Selain itu, Polres Blora juga telah menetapkan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan. Taufik Zuliatmiko disangka Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 49 Ayat (1) huruf c dan/atau dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Editor : Ali Mustofa
#bareskrim polri #korupsi kpr #rumah disita #blora